Site icon LensaTenggara.com

5 Cara dan Mudah Ubah Status Kawin di KTP Setelah Menikah

5 Cara dan Mudah Ubah Status Kawin di KTP Setelah Menikah

Ilustrasi

LENSATENGGARA.COM – 5 Cara dan Mudah Ubah Status Kawin di KTP Setelah MenikahMenikah adalah momen sakral yang menandai awal babak baru dalam hidup.

Setelah resmi menjadi pasangan suami istri, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah mengubah status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengubah status ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan administratif yang penting.

Mengapa Penting Mengubah Status Kawin di KTP?

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses perubahan status, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK) lama milik masing-masing pasangan.
  2. KTP lama milik masing-masing pasangan.
  3. Buku nikah (untuk pasangan Muslim) atau akta perkawinan (untuk pasangan non-Muslim).
  4. Surat keterangan RT/RW untuk mengubah alamat domisili (jika ada).
  5. Formulir F-1-01 (biasanya tersedia di kantor Disdukcapil).

5 Cara dan Mudah Mengubah Status Kawin di KTP

  1. Kunjungi Kantor Disdukcapil: Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  2. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan perubahan data dengan lengkap dan benar.
  4. Tunggu Proses: Petugas akan memproses permohonan Anda.
  5. Ambil KTP Baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapat pemberitahuan untuk mengambil KTP baru. Biasanya, proses pembuatan KTP baru memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Tips Tambahan:

Pertanyaan yang Sering Diajukan

  1. Berapa biaya untuk mengubah status kawin di KTP? Umumnya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk perubahan data kependudukan. Namun, ada baiknya Anda konfirmasi langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
  2. Apa yang harus dilakukan jika buku nikah hilang? Jika buku nikah hilang, Anda perlu mengurus surat keterangan kehilangan di kepolisian dan kemudian mengurus pembuatan buku nikah duplikat.
  3. Bagaimana jika saya sudah pindah domisili? Jika Anda sudah pindah domisili, Anda perlu melampirkan surat keterangan RT/RW untuk perubahan alamat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengubah status kawin di KTP. Jangan tunda untuk mengurus hal ini agar data kependudukan Anda selalu valid dan terupdate.

Exit mobile version