Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Yacht

20
Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Yacht
Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Yacht

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Yacht 43 Atlantis Tahun Anggaran 2020.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra dengan pagu anggaran sebesar Rp12,18 miliar. Dalam proses lelang, CV Wahana ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar dan waktu pengerjaan 60 hari kerja.

BACA JUGA :  Alkes Kelor Minta Maaf Usai Video Viral Celetukan Sinonggi

Namun, hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp8,05 miliar. “Kita telah menetapkan dua tersangka, yakni saudara AS selaku PPK dan saudari AL. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Didik.

BACA JUGA :  Guru SD Negeri di Kendari Nyaris Diamuk, Diduga Lecehkan Siswa

Sebagai barang bukti, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain dokumen tender, dokumen kontrak, dokumen pelaksana pekerjaan, rekening koran CV Wahana, serta satu unit Kapal Azimut Yacht 43 Atlantis.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 21 saksi, lima saksi ahli, dan satu auditor dari BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk memperkuat proses penyidikan. (*)