LENSATENGGARA.COM, KONAWE UTARA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Utara (Konut), Asmadin, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersulit guru-guru yang telah memperoleh sertifikasi. Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi adanya keluhan terkait pembayaran tunjangan sertifikasi.
Asmadin menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki kebijakan untuk mempersulit guru. Kewenangan terkait pembayaran sertifikasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan didasarkan pada data yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Di dalam Dapodik itu, jika seorang guru memenuhi persyaratan atau datanya valid, maka pembayaran akan dilakukan secara otomatis,” terang Asmadin, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, Asmadin menyampaikan bahwa keterlambatan atau tidak dibayarkannya sertifikasi seorang guru kemungkinan disebabkan oleh data Dapodik yang belum valid. “Kalau ada guru yang belum dibayarkan sertifikasinya, maka itu masih invalid. Artinya, data Dapodiknya belum valid,” tambahnya.
Asmadin meluruskan bahwa pengelolaan data Dapodik menjadi tanggung jawab langsung Kepala Sekolah atau Admin Sekolah. Sementara itu, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap data tersebut.
“Jika itu terkait verifikasi, kewenangannya benar ada di Dinas. Tapi yang menentukan valid atau tidaknya data adalah admin sekolah. Ini harus dipahami,” ujarnya.
Terkait dengan isu jumlah jam mengajar guru-guru bersertifikasi, Asmadin mengakui bahwa hal ini telah menjadi persoalan sejak lama dan bukan merupakan isu baru. Menurutnya, pihak-pihak yang merasa dipersulit kemungkinan baru merasakan dampak dari adanya rotasi atau rolling guru.
“Harus dipahami bahwa seorang guru atau kepala sekolah tidak bisa menjabat selama 5 sampai 10 tahun terus-menerus, perlu ada penyegaran. Jadi, inti dari kebijakan ini adalah itu, tidak ada maksud untuk mempersulit,” tegas Asmadin. (*)