
LENSATENGGARA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yaitu (DK) dan (AR).
“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Barang Bukti Uang Tunai dan iPhone 16 Pro
Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta dari tersangka AGD. Uang tersebut terdiri dari dua ikatan pecahan Rp50 ribu dan satu ikatan pecahan Rp100 ribu. Selain itu, turut disita satu unit iPhone 16 Pro.
Asep Guntur menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Koltim.
“Kami melihat adanya penyimpangan, maka kami lakukan tangkap tangan ini,” tegas Asep.
Modus Dugaan Korupsi
Menurut KPK, Abdul Azis bersama sejumlah pejabat Pemkab Koltim, yakni GPA (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) serta DA dan NS (Kepala Dinas Kesehatan Koltim), diduga mengatur pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim. Pemenang yang sudah ditentukan sejak awal adalah PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Proyek ini sendiri merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD yang menggunakan dana Kemenkes, serta 20 RSUD lainnya yang memakai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan. Total anggaran program tersebut pada 2025 mencapai Rp4,5 triliun.
“Untuk pemenangnya pun sudah ditentukan, yaitu PT PCP,” kata Asep menegaskan.
Pasal yang Dikenakan
Pihak Pemberi Suap (DK dan AR)
Dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Penerima Suap (ABZ, AGD, ALH)
Dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka
- (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
- (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
- (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
- (DK) – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra
- (AR) – Pihak swasta, KSO PT Pilar Cerdas Putra