Site icon LensaTenggara.com

KPU Sultra Tetapkan Nomor Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

KPU Sultra Tetapkan Nomor Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

KPU Sultra Tetapkan Nomor Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut, yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari pada Senin malam (23/9/2024).

Dalam pengundian tersebut, empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mendapatkan nomor urut sebagai berikut:

Ketua KPU Sultra, Asril, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pengundian dan penetapan nomor urut ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada, yang mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

Proses pengundian ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024, di mana masing-masing pasangan calon kini resmi memiliki nomor urut yang akan digunakan dalam kampanye dan pemungutan suara nanti.

Exit mobile version