
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) program kebijakan pertanahan dan tata ruang bersama pemerintah daerah (Pemda) se-Sulawesi Tenggara. Rakor ini berlangsung di Ruang Pola Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (28/05/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menyoroti empat isu utama yang menjadi fokus Kementerian ATR/BPN, yakni kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang agraria dan tata ruang.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat tanah untuk aset pemerintah daerah. Total 76 sertipikat diserahkan, terdiri dari 5 sertipikat untuk aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan 71 sertipikat untuk aset pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas isu-isu strategis di wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk tantangan dan solusi terkait pengelolaan tata ruang dan pertanahan.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Gelar Rapat Koordinasi dengan Pemda Sultra Bahas Kinerja Pertanahan dan Tata Ruang
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Sekretaris Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, juga hadir bersama para Wali Kota dan Bupati se-Sulawesi Tenggara untuk menyimak dan berdiskusi langsung dengan Menteri ATR/BPN.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang adil, tertib, dan berkelanjutan. (*)