Pemprov Sultra Lepas 179 Kontingen untuk Berlaga di Pornas Korpri XVII Palembang

22
Pemprov Sultra Lepas 179 Kontingen untuk Berlaga di Pornas Korpri XVII Palembang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melepas kontingen daerah yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII 2025 di Palembang, Sumatera Selatan, pada 5–11 Oktober mendatang. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melepas kontingen daerah yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII 2025 di Palembang, Sumatera Selatan, pada 5–11 Oktober mendatang.

Pelepasan dipimpin Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M. Ling, mewakili Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (1/10/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Pornas Korpri bukan hanya sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkokoh persatuan, serta meneguhkan eksistensi Korpri sebagai organisasi yang solid.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Terbitkan Raperda Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi

“Atas nama pemerintah provinsi, saya berpesan kepada para atlet agar bertanding dengan semangat juang tinggi, menjunjung sportivitas, menjaga nama baik daerah, serta memperkuat persaudaraan dan kebersamaan,” ujar Hugua.

Ia juga menegaskan pentingnya peran pelatih, official, serta seluruh tim pendukung dalam memberikan dukungan maksimal agar kontingen Sultra dapat meraih prestasi terbaik.

BACA JUGA :  Peringatan Harkitnas di Sultra: Wagub Pimpin Upacara, Sampaikan Capaian 150 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kontingen Sultra sendiri akan mengikuti 9 dari 13 cabang olahraga yang dipertandingkan, yaitu senam, catur, gateball, pencak silat, tenis meja, futsal, bola basket, tenis lapangan, dan bulutangkis.

Total peserta yang diberangkatkan sebanyak 179 orang, terdiri dari 107 atlet, 13 pelatih, 19 official, 10 anggota Dewan Pengurus Korpri Provinsi, 25 anggota Dewan Pengurus Korpri kabupaten/kota, serta 5 orang dari perangkat daerah. (*)