<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nur Alam &#8211; LensaTenggara.com</title>
	<atom:link href="https://www.lensatenggara.com/tag/nur-alam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.lensatenggara.com</link>
	<description>Media Online Sulawesi Tenggara (Sultra)</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Jan 2026 02:25:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://www.lensatenggara.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_lensatenggara-1-32x32.webp</url>
	<title>Nur Alam &#8211; LensaTenggara.com</title>
	<link>https://www.lensatenggara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemprov Sultra Tegaskan Aset Daerah Harus Dikembalikan, Soroti Penguasaan Lahan oleh Nur Alam</title>
		<link>https://www.lensatenggara.com/pemprov-sultra-tegaskan-aset-daerah-harus-dikembalikan-soroti-penguasaan-lahan-oleh-nur-alam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2026 02:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lensatenggara.com/?p=5020</guid>

					<description><![CDATA[LENSATENGGARA.COM, KENDARI &#8211; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset milik daerah yang masih dikuasai pihak lain. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik penertiban lahan yang ditempati mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, di Kota Kendari. Hal tersebut disampaikan melalui rilis resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diterima media lensatenggara.com, Jumat (23/1/2026). Pelaksana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LENSATENGGARA.COM, KENDARI</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset milik daerah yang masih dikuasai pihak lain. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik penertiban lahan yang ditempati mantan Gubernur Sultra, <a href="https://www.lensatenggara.com/tag/nur-alam">Nur Alam</a>, di Kota Kendari.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan melalui rilis resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diterima media lensatenggara.com, Jumat (23/1/2026).</p>
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, menyayangkan sikap Nur Alam yang menolak mengosongkan lahan yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Ruslan mengungkapkan, sebelum upaya penertiban dilakukan, Pemprov Sultra telah menempuh langkah persuasif dengan menerbitkan lima surat pemberitahuan pengosongan Barang Milik Daerah (BMD) kepada penghuni rumah dinas dan gudang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani.</p>
<p>Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut diberikan kepada Rustamin Effendy. Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam bersama keluarganya.</p>
<p>“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ruslan.</p>
<p>Menurut Ruslan, langkah penertiban aset ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah yang masih dikuasai pihak lain.</p>
<p>Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari delapan area intervensi utama MCSP KPK, salah satunya adalah pengelolaan Barang Milik Daerah.</p>
<p>Ruslan menegaskan, Pemprov Sultra meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset pemerintah daerah agar dengan kesadaran sendiri mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat.</p>
<p>“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Pemprov Sultra memastikan penertiban aset daerah akan terus dilakukan terhadap berbagai aset yang masih dikuasai pihak lain. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset dan tata kelola pemerintahan.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, upaya penertiban lahan yang ditempati Nur Alam di Kendari diwarnai kericuhan. Kasatpol PP Sultra juga telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya unsur arogansi dalam pelaksanaan penertiban tersebut. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasatpol PP Sultra Klarifikasi Ricuh Eksekusi Lahan, Bantah Tudingan Arogansi</title>
		<link>https://www.lensatenggara.com/kasatpol-pp-sultra-klarifikasi-ricuh-eksekusi-lahan-bantah-tudingan-arogansi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2026 02:13:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lensatenggara.com/?p=5017</guid>

					<description><![CDATA[LENSATENGGARA.COM, KENDARI &#8211; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sultra, Hamim Imbu, memberikan klarifikasi terkait kericuhan yang terjadi saat penertiban aset daerah yang ditempati mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, di Kota Kendari. Hamim menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari proses penertiban aset pemerintah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LENSATENGGARA.COM, KENDARI</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sultra, Hamim Imbu, memberikan klarifikasi terkait kericuhan yang terjadi saat penertiban aset daerah yang ditempati mantan Gubernur Sultra, <a href="https://www.lensatenggara.com/tag/nur-alam">Nur Alam</a>, di Kota Kendari.</p>
<p>Hamim menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari proses penertiban aset pemerintah daerah dan tidak mengandung unsur arogansi sebagaimana yang berkembang di ruang publik pascakejadian tersebut.</p>
<p>Ia menjelaskan, upaya administratif telah dilakukan jauh hari sebelum penertiban di lapangan. Menurutnya, Pemprov telah menyurati pihak terkait sejak beberapa waktu lalu, namun tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.</p>
<p>Dalam klarifikasinya, Hamim juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan keluarga Nur Alam. Ia menyebut telah bertemu dengan putra mantan gubernur tersebut untuk membahas permohonan pencabutan Surat Izin Pemanfaatan (SIP) serta penundaan penertiban.</p>
<p>&#8220;Saya ketemu langsung dengan putra beliau bahwa permohonan permintaan untuk pencabutan SIP dan penundaan penolakan adalah sebuah sikap yang baik dari Satpol PP,&#8221; ujar Hamim.</p>
<p>Terkait tudingan sikap represif dalam penertiban, Hamim membantah keras anggapan tersebut. Ia menegaskan Satpol PP bekerja berdasarkan keputusan dan mekanisme yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ada tendensi arogan terhadap siapapun, kami menjalankan keputusan dan buktinya kami melakukan langkah pertemuan serius. Jadi, bagi kami kalaupun menyatakan arogansi sebuah pernyataan yang sangat subjektif sekali,&#8221; katanya.</p>
<p>Hamim menambahkan, meski belum ada keputusan pengadilan terkait objek lahan tersebut, Pemprov Sultra tetap menempuh jalur administratif dengan mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak beberapa kali.</p>
<p>&#8220;Kami Satpol PP belum ada keputusan pengadilan tetapi telah memberikan surat beberapa kali dan administrasi itu tidak pernah tercatat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia juga menepis kabar adanya ketegangan personal antara dirinya dan Nur Alam saat kejadian berlangsung. Hamim menyebut komunikasi berjalan secara wajar dan penuh penghormatan.</p>
<p>&#8220;Saya pun sebagai Kasat tidak pernah dibentak oleh mantan gubernur. Beliau hanya menyampaikan tentang langkah-langkah, dan itu kami pun pemerintah provinsi menyetujui sebagai langkah apresiasi penghormatan terhadap mantan gubernur dan masyarakat lain,&#8221; ungkap Hamim.</p>
<p>Di akhir klarifikasinya, Hamim mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana dengan pernyataan-pernyataan yang berpotensi memicu konflik lanjutan.</p>
<p>&#8220;Sekali lagi kami menitik prinsip bahwa mari kita tebarkan suasana kedamaian,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, upaya eksekusi lahan yang ditempati Nur Alam di Kendari diwarnai kericuhan hingga membuat aparat Satpol PP memilih mundur dari lokasi akibat penolakan massa. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ricuh Eksekusi Lahan, Nur Alam: Saya Tidak Pernah Mengambil Sejengkal Aset Daerah</title>
		<link>https://www.lensatenggara.com/ricuh-eksekusi-lahan-nur-alam-saya-tidak-pernah-mengambil-sejengkal-aset-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 15:15:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Nur Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lensatenggara.com/?p=5012</guid>

					<description><![CDATA[LENSATENGGARA.COM, KENDARI &#8211; Upaya eksekusi lahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediaman mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, di Kota Kendari, Kamis (22/1/2026), berlangsung ricuh. Ketegangan terjadi sejak aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi lokasi untuk melaksanakan eksekusi. Situasi memanas ketika massa yang berada di pihak Nur Alam menghadang petugas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LENSATENGGARA.COM, KENDARI</strong> &#8211; Upaya eksekusi lahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediaman mantan Gubernur Sultra, N<a href="https://www.lensatenggara.com/tag/nur-alam">ur Alam</a>, di Kota Kendari, Kamis (22/1/2026), berlangsung ricuh. Ketegangan terjadi sejak aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi lokasi untuk melaksanakan eksekusi.</p>
<p>Situasi memanas ketika massa yang berada di pihak Nur Alam menghadang petugas dan berupaya memukul mundur barisan Satpol PP. Dalam pantauan di lapangan, terlihat sejumlah lemparan diarahkan ke petugas yang berlindung menggunakan tameng. Kondisi tersebut membuat aparat kesulitan mengendalikan situasi.</p>
<p>Kericuhan memuncak hingga petugas Satpol PP akhirnya memilih mundur untuk menghindari bentrokan yang lebih luas. Beberapa saat kemudian, Kepala Satpol PP Pemprov Sultra melakukan dialog langsung dengan Nur Alam yang didampingi mantan Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata.</p>
<p>Nur Alam tampak tersulut emosi dan bahkan sempat membuka baju sebagai bentuk protes. Ia menilai tindakan eksekusi yang dilakukan Pemprov Sultra tidak mengedepankan etika pemerintahan dan penghormatan terhadap sesama pejabat negara.</p>
<p>Ratusan personel Satpol PP Sultra diketahui telah diterjunkan sejak pagi hari dengan perlengkapan pengamanan lengkap. Namun, kehadiran aparat tersebut langsung mendapat penolakan dari warga sekitar lokasi lahan.</p>
<p>Ketegangan juga terjadi dalam bentuk adu argumen antara kuasa hukum Nur Alam dan perwakilan Biro Hukum Pemprov Sultra. Perdebatan berlangsung sengit lantaran kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.</p>
<p>Dalam sejumlah rekaman video yang beredar luas di media sosial, Nur Alam menyampaikan keberatannya secara terbuka. Ia berharap persoalan tersebut diketahui oleh pemerintah pusat.</p>
<p>&#8220;Banyak video yang beredar di sini biar presiden tahu bagaimana kelakuan pemerintah daerah provinsi setenggara terhadap mantan gubernur yang hanya menitipkan sebagai aparat. Tidak semua perintah harus kita kerjakan,&#8221; ujar Nur Alam dalam rekaman tersebut.</p>
<p>Ia juga menegaskan tidak pernah mengambil atau menguasai aset milik pemerintah daerah selama maupun setelah menjabat sebagai gubernur.</p>
<p>&#8220;Sampaikan sekarang saya tidak pernah mengambil 1 potong pun aset daerah. Coba cek orang hanya minjam lokasi mana saya pernah ambil. Saya berhenti dari gubernur, tidak ada 1 potong pun aset yang saya pakai. Bukan soal tidak mau, ini masalah etika, masalah etik. Hargai dong kita ini orang tua,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Nur Alam, pendekatan represif justru mencerminkan buruknya etika pemerintahan dan tidak menyelesaikan persoalan secara bijak.</p>
<p>&#8220;Oh main keras-kerasan begitu nggak ada gunanya dan kita menunjukkan etika pemerintahan yang buruk. Kalau seperti ini, bayangkan saya aja mantan gubernur diperlakukan seperti itu, apalagi pegawai biasa termasuk ibu pak kadis. Tolong renungkan baik-baik,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga mempertanyakan prioritas penertiban aset daerah yang dinilai tidak konsisten.</p>
<p>&#8220;Ini mantan kadis transmigrasi, dia tahu ini proses administrasi yang sudah berjalan. Jangan langsung main potong di jalan. Pretensinya apa? Ini banyak saya rasa di pinggir jalan. Kenapa ndak itu kalian prioritaskan? Kenapa ndak stadion? Kenapa ndak SPG? Kenapa ndak itu bekas kantor perdagangan yang di kota yang sekarang jadi gudang beras?&#8221; ungkap Nur Alam.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemprov Sultra terkait langkah selanjutnya pascakegagalan eksekusi tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
