
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelaksanaan Tugas dan Etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam Menyikapi Situasi Terkini.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Kendari pada 29 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, kepala biro, serta seluruh ASN dan non ASN lingkup Pemprov Sultra.

Penerbitan surat edaran ini dilandasi kebutuhan menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah dinamika situasi terkini. Pemprov menekankan agar suasana kerja tetap kondusif, berhati-hati, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pokok Edaran
Dalam edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi ASN maupun non ASN, di antaranya:
- Etika komunikasi publik – ASN dilarang membuat pernyataan provokatif, diwajibkan menjaga bahasa yang santun, empatik, dan sensitif terhadap kondisi masyarakat.
- Pengaturan tugas – Kepala perangkat daerah diminta mengatur sistem kerja pegawai:
- Pegawai layanan publik tetap bekerja di kantor (Work From Office).
- Pegawai dengan pekerjaan fleksibel dapat melaksanakan Work From Home.
- Kendaraan dinas – ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas maupun pelat nomor dinas.
- Busana kedinasan – ASN yang bertugas di kantor diwajibkan mengenakan wastra daerah atau tenun khas Sulawesi Tenggara.
- Apel gabungan – Untuk sementara, apel pagi gabungan di Kantor Gubernur Sultra ditiadakan.
Surat edaran ini berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya).
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.