
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sultra pada Selasa (1 Juli 2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja sama seluruh pihak, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sultra. Beliau menekankan bahwa pembahasan Ranperda ini telah dilakukan secara intensif dan konstruktif.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan semata laporan angka-angka, melainkan mencerminkan capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Sultra,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka dalam pidatonya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sultra, Wakil Gubernur, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para pejabat tinggi pratama, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta insan pers.
Gubernur juga menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan amanat konstitusi yang mencerminkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Gubernur menyoroti pentingnya memperkuat sinergi dan inovasi dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, termasuk dinamika ekonomi nasional dan global, serta tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Kita perlu mempercepat belanja daerah yang berkualitas, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mendorong percepatan program prioritas nasional dan daerah,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah strategis menuju Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.
Penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sultra menjadi tonggak penting dalam siklus tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab. (*)