
LENSATENGGARA.COM, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara, Ikbar, resmi menetapkan dua regulasi strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (3/9/2025). Regulasi tersebut yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025–2029.
Penetapan berlangsung dalam acara yang digelar di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konawe Utara, dengan suasana khidmat. Turut hadir Wakil Bupati Abuhaera, Ketua TP-PKK Wisra Wastawati Ikbar, jajaran FORKOPIMDA, pimpinan DPRD Konawe Utara, Sekretaris Daerah Safruddin, para asisten, staf ahli, kepala OPD, hingga camat se-Kabupaten Konawe Utara.
Acara diawali dengan penandatanganan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 oleh Bupati Ikbar bersama Sekretaris Daerah Safruddin.
Dalam sambutannya, Ikbar menegaskan bahwa RPJMD merupakan kontrak sosial antara dirinya bersama wakil bupati dengan masyarakat Konawe Utara. Dokumen tersebut, kata dia, menjadi peta jalan pembangunan lima tahun ke depan, yang berlandaskan visi dan janji politik saat Pilkada 2024, yaitu “Konawe Utara sebagai Rumah Bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera.”
“RPJMD ini adalah kompas yang menentukan arah kebijakan pembangunan. Selain itu, RPJMD juga menjadi alat evaluasi bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan visi-misi pimpinan,” ujar Ikbar.
Ia juga memberikan tiga instruksi penting kepada seluruh jajaran pemerintah daerah:
- Menjadikan RPJMD sebagai pedoman utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan.
- Menggunakan RPJMD sebagai tolok ukur evaluasi kinerja, di mana keberhasilan maupun kegagalan kepala OPD dinilai berdasarkan capaian target.
- Menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan berorientasi pada hasil, karena masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji.
Dengan penetapan dua Perda strategis ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)