LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Civitas Akademika Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Bina Bangsa Kendari mengecam keras tudingan sejumlah oknum yang dinilai mencoreng nama baik kampus dengan tuduhan pelanggaran sanksi administrasi. Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan oleh beberapa organisasi kepemudaan dan lembaga swadaya masyarakat.
Perwakilan mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari, Fikram Palengano, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi kampus telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami yang berkuliah di sini tentu lebih tahu. Tudingan bahwa kampus membangkang dalam proses data administrasi itu tidak benar. Tidak ada penyimpangan data, semua sudah sesuai prosedur,” tegas Fikram dalam konferensi pers di aula STMIK Bina Bangsa Kendari, Rabu (9/7/2024).
Ia juga membantah isu yang menyebut kampus menjadi sarang jual beli ijazah serta ijazah yang tidak diakui Kementerian. Menurutnya, selama ini aktivitas akademik kampus selalu berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK).
“Itu sangat tidak benar. Dalam waktu dekat ini kampus bahkan akan kembali menggelar wisuda akbar,” ujarnya.
Fikram menambahkan, mulai dari penerimaan mahasiswa baru hingga prosesi wisuda, semuanya telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) yang berlaku. Ia memastikan wisuda mendatang juga akan melalui proses verifikasi oleh L2DIKTI Wilayah IX Sultan Batara.
Lebih lanjut, Fikram menegaskan bahwa jika benar ada pelanggaran, maka proses perkuliahan di kampus sudah pasti akan dihentikan sejak lama.
“Selama ini kami sebagai mahasiswa aktif sangat mengecam oknum-oknum yang telah merusak citra baik STMIK Bina Bangsa Kendari. Tudingan tanpa dasar ini justru membuat keresahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (*)