
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, serta badut jalanan yang beroperasi di sejumlah persimpangan lampu merah, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas jalanan, yakni lampu merah McD, lampu merah Pasar Baru, lampu merah PLN, serta kawasan Gerbang Batas Kota Kendari. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menjaring enam orang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pelanggar agar tidak kembali melakukan aktivitas di ruang lalu lintas.
“Kami turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada anak jalanan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan agar tidak lagi melakukan aktivitas di lampu merah. Ini bukan hanya melanggar perda, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan,” ujar Rukmana.
Ia menambahkan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun pertunjukan jalanan di persimpangan jalan dan area lalu lintas. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan serta penertiban secara berkesinambungan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas Dinas Sosial melakukan pendataan terhadap para pelanggar dan mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan aktivitas serupa di lampu merah maupun lokasi yang dilarang.
“Setiap yang terjaring kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini bentuk pembinaan awal. Jika masih ditemukan mengulangi, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Rukmana juga menegaskan bahwa aktivitas jalanan di persimpangan tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi turut berdampak pada ketertiban kota serta berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas. (*)























