Pj Gubernur Sultra Lantik Andi Makkawaru Sebagai Pj Bupati Kolaka

206
Pj Gubernur Sultra Lantik Andi Makkawaru Sebagai Pj Bupati Kolaka
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, melantik Andi Makkawaru Iza Zarny Jassin, sebagai Pj Bupati Kolaka, diruang Pola Lantai 3 Kantor Gubernur Sultra, Senin (15/01/2023). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, melantik Andi Makkawaru Iza Zarny Jassin, sebagai Pj Bupati Kolaka, diruang Pola Lantai 3 Kantor Gubernur Sultra, Senin (15/01/2023).

Pembacaan SK Pelantikan oleh Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Sultra, Muliadi, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor: 100.2.1.3-71 Tahun 2024 tentang pengangkatan Pejabat Bupati Kolaka Prov. Sultra.

Pj Gubernur Sultra kemudian melantik Pj Bupati Kolaka, dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pakta integritas dan penyematan tanda jabatan serta penyerahan surat keputusan Mendagri RI kepada pejabat yang dilantik.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Terima Kuota CPNS dan PPPK 2024 Sebanyak 7.497 Orang

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra menyampaikan selamat kepada Pj Bupati Kolaka yang baru dilantik. Ia juga mengingatkan agar Pj Bupati Kolaka selalu menjaga marwah dan kehormatan institusi, serta bekerja dengan iklas dan tanpa pamrih.

“Saya ingatkan kembali sebagai Pj Bupati termasuk mengingat diri saya sendiri bahwa selalu ASN adalah pelayan masyarakat sehingga masyarakat berasa dalam posisi yang tinggi kita melayani masyarakat,” kata Pj Gubernur Sultra.

Pj Gubernur Sultra juga meminta agar Pj Bupati Kolaka memonitor berbagai hal yang ada di masyarakat, serta mengawal kebijakan nasional dalam rangka pembangunan nasional di Kolaka.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sultra Pimpin Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan TPS untuk Pemilu 2024

“Perhatikan Agenda dari Januari-Desember nanti, sebut saja 29 hari lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi, sebagaimana diatur dalam UUD no.7 tahun 2017 ini adalah segregasi atau pemilahan yang di masyarakat yang terjadi,” kata Pj Gubernur Sultra.

“Sehingga tugas kita adalah mereduksi, mengeliminir berbagai potensi ataupun kerawanan yang ada di masyarakat. Pada dasarnya kita adalah satu, jangan sampai terpecah, kita satu jangan sampai terpecat,beda pandangan, beda orientasi, beda pilihan, ada satu kekuatan yang besar intinya adalah kita tetap Netral,” lanjutnya.

Andi Makkawaru sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)