
LENSATENGGARA.COM – Perkara hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, akhirnya berujung pada putusan bebas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, baik dalam dakwaan primair maupun subsider.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim.
Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan serta dipulihkan hak-haknya, termasuk dalam hal kedudukan, kemampuan, hingga nama baiknya.
Majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menjerat Amsal, termasuk terkait dugaan mark-up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2022 senilai Rp202.161.980.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Amsal mengadu ke Komisi III DPR RI pada 30 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, ia menangis dan mengaku dikriminalisasi, setelah biaya jasa kreatif seperti ide, editing, hingga penggunaan alat dinilai tidak memiliki nilai atau dianggap nol rupiah oleh auditor dan jaksa.
“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa,” ungkap Amsal saat itu.
Tak hanya itu, Amsal juga mengaku sempat mendapat tekanan agar tidak menyampaikan persoalan yang dihadapinya. Pengakuannya memicu perhatian luas, termasuk dari kalangan legislatif.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan sempat mengusulkan penangguhan penahanan dengan DPR sebagai penjamin.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait proyek komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo.
Pihak Kejagung kala itu menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran, termasuk durasi penggunaan alat hingga dugaan penganggaran ganda dalam beberapa komponen pekerjaan.
Meski demikian, dengan putusan bebas dari pengadilan, kasus yang sempat menjadi polemik nasional ini kini memasuki babak baru. Putusan tersebut sekaligus menjadi perhatian publik terkait perlindungan terhadap pekerja kreatif dalam proyek pemerintah, khususnya dalam penilaian terhadap jasa non-fisik di sektor ekonomi kreatif. (*)






















