
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I dan II DPRD Kota Kendari bersama sejumlah pihak terkait menghasilkan keputusan tegas mengenai dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus. Mulai Selasa (19/8/2025), seluruh aktivitas diskotik dan restoran di THM Exodus diperintahkan untuk dihentikan sementara waktu.
RDPU tersebut dipimpin oleh Laode Abd. Arman dan digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari. Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, Ketua Komisi II Jabar Al Jufri, serta anggota DPRD lainnya, di antaranya Hamida Sudu, Laode Lawama, Hetty Saranani, La Ami, Fadhal Rahmat, Nasaruddin Saud, Saharuddin, Jumran, Fitri Yanti Rifai, dan Arwin.

Hadir pula perwakilan dari Bapenda Kota Kendari, Dinas Pariwisata dan Ekraf, Dinas PM dan PTSP, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, Bagian Hukum Kota Kendari, pihak manajemen THM Exodus, serta Konsorsium Aktivis dan Ormas Menggugat.
Agenda utama rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran operasional THM Exodus yang dinilai tidak sesuai dengan aturan maupun dokumen legal. Setelah mendengarkan berbagai pernyataan dan diskusi mendalam, DPRD Kota Kendari mengambil dua kesimpulan utama:
Mulai 19 Agustus 2025, kegiatan diskotik dan restoran di THM Exodus dihentikan sementara, dan pihak pengelola diwajibkan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Kota Kendari akan melakukan peninjauan lapangan langsung ke THM Exodus.
Pimpinan rapat, Laode Abd. Arman, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menegakkan aturan serta memastikan setiap usaha hiburan di Kota Kendari berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua THM memiliki izin lengkap dan beroperasi sesuai aturan yang ada. Ini demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Kendari,” ujarnya. (*)