
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan pendapat akhirnya terhadap raperda dimaksud.
Anggota DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, yang mewakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan bahwa raperda ini telah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai surat bernomor 1.00.3.2.55.05 tertanggal 21 Juli 2025.
Rajab Jinik menegaskan, pembentukan peraturan bukan hanya sebatas memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus berdasarkan kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya, mengutip pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap proses penyusunan peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga penyebarluasan kepada publik agar implementasinya dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Kendari.
“Perangkat daerah adalah alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan. Karena itu, struktur dan tipologi organisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan serta tantangan daerah,” jelasnya.
Adapun perubahan yang disahkan dalam Perda ini meliputi:
- Peningkatan tipologi Dinas Perhubungan menjadi Tipe A
- Peningkatan tipologi Dinas Perpustakaan dan Arsip menjadi Tipe A
- Peningkatan tipologi Kecamatan Nambo menjadi Tipe A
- Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perangkat daerah di Kota Kendari dapat bekerja lebih efektif, responsif, dan inovatif dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (*)