LENSATENGGARA.COM – Polemik yang menyeret nama videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung. Kasus yang semula ramai diperbincangkan karena dugaan mark-up dalam proyek video profil desa, disebut merupakan bagian dari perkara yang lebih luas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pembangunan jaringan instalasi komunikasi serta informatika desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan dari hasil penelusuruan ternyata hanya 12 hari, tetapi dibayar full,” ungkapnya.
Menurut Kejagung, hasil penelusuran awal menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara dalam sejumlah kegiatan yang saling berkaitan. Dugaan tersebut tidak hanya terfokus pada satu proyek, melainkan mencakup beberapa pekerjaan dalam sektor digital desa, termasuk produksi konten.
“Biaya editing sebelumnya sudah di anggarkan di double kan seperti itu,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program digitalisasi desa yang seharusnya mendorong transparansi serta kemajuan teknologi di tingkat lokal. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran justru mencuat dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Seiring berjalannya proses hukum, perkembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Karo ini dipastikan akan terus dikawal. Aparat penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas potensi penyimpangan dana publik, khususnya di sektor komunikasi dan informatika desa. (*)
























