Rabu, Februari 25, 2026
Baner iklan ramadan 2026
Beranda Metro Kendari Kemendagri Tetapkan 4 Kesepakatan Terkait Sengketa Pulau Kawi-Kawia

Kemendagri Tetapkan 4 Kesepakatan Terkait Sengketa Pulau Kawi-Kawia

5
Kemendagri Tetapkan 4 Kesepakatan Terkait Sengketa Pulau Kawi-Kawia
Kemendagri Tetapkan 4 Kesepakatan Terkait Sengketa Pulau Kawi-Kawia. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pertemuan antara Andi Sumangerukka dan Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian polemik batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Provinsi Sulawesi Selatan yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 20 Februari 2026. Rapat tersebut dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Sri Purwaningsih serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, rapat dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, serta perwakilan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Pimpin Apel Hari Kartini 2025, Tekankan Peran Perempuan sebagai Obor Perubahan
4 Kesepakatan Terkait Sengketa Pulau Kawi-Kawia

Dalam pertemuan tersebut, disepakati empat poin utama terkait status dan pengelolaan Pulau Kawi-Kawia.

  • Pertama, Pulau Kawi-Kawia ditetapkan berada dalam cakupan nasional.
  • Kedua, pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Ketiga, pulau tersebut akan dimanfaatkan sebagai area bersama dalam penetapan batas wilayah dan tata ruang, termasuk urusan administrasi pemerintahan serta keuangan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
  • Keempat, apabila terjadi bencana alam, kedua pemerintah kabupaten tersebut akan melakukan penanganan secara bersama-sama.
BACA JUGA :  Gubernur Sultra Ali Mazi Melantik Pj Bupati Buton dan Kolut

Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Selatan serta Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Kepulauan Selayar. Penandatanganan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya tertunda kini dapat kembali dilanjutkan.