Minggu, Maret 15, 2026
Baner iklan ramadan 2026
Beranda Hukum Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal

3
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
Anton Timbang. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal.

Anton diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan kegiatan penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan pengambilan nikel di wilayah yang tidak tercakup dalam izin perusahaan.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni, Minggu, 15 Maret 2026 dikutip dari tempo.co.

BACA JUGA :  PT BMR Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H, Wujud Komitmen Sosial di Tengah Perlambatan Produksi

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas sementara Kepala Teknik Tambang di PT Masempo Dalle.

Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang tercatat pada 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut.

Irhamni menjelaskan, perusahaan yang dikelola para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasi yang berada di kawasan hutan. Oleh karena itu, aparat kepolisian menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle.

Kegiatan penambangan tersebut diketahui berlangsung di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Warga Olondoro Minta Perhatian atas Dampak Aktivitas Tambang di Wilayahnya

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat jenis ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Anton Timbang belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sumber: Diolah dari laporan media Tempo.co