
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Peristiwa tabrak lari yang terjadi beberapa waktu lalu di perempatan lampu merah PLN, Kota Kendari, masih membekas di ingatan masyarakat. Insiden tersebut merenggut nyawa seorang anak yang saat itu tengah mencari nafkah di jalanan, meninggalkan duka mendalam sekaligus menjadi peringatan serius akan tingginya risiko yang dihadapi anak-anak yang bekerja di ruang publik.
Menanggapi tragedi tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka mengambil sejumlah langkah konkret sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Salah satu langkah yang diinisiasi adalah pemberian pekerjaan dengan skema outsourcing sebagai tenaga cleaning service di Kantor Gubernur maupun di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra kepada orang tua korban. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan penghasilan tetap bagi keluarga, sehingga anak-anak tidak lagi harus turun ke jalan untuk mencari nafkah.
“Kami mengimbau agar ke depan anak-anak tidak lagi dibiarkan berjualan di pinggir jalan karena memiliki risiko yang tinggi,” ujar Gubernur saat mengunjungi keluarga korban, Jumat (6/2/2025).
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sultra juga akan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penertiban anak jalanan secara lebih terstruktur. Orang tua maupun pengemis yang masih sehat dan memiliki kemampuan bekerja akan diupayakan memperoleh pekerjaan sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban di ruang publik, tetapi juga membuka peluang kerja yang lebih layak, sehingga aspek perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seiring.
Kebijakan Gubernur ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Provinsi Sultra dengan menyiapkan skema pelatihan terintegrasi guna menangani persoalan anak jalanan yang semakin marak di wilayah perkotaan. Program tersebut dirancang sebagai solusi jangka panjang, tidak sekadar berfokus pada penertiban fisik.
“Sesuai arahan Gubernur, kami tidak hanya melakukan penertiban secara fisik. Anak-anak yang terjaring akan mendapatkan pendampingan berkelanjutan, termasuk pemenuhan hak-hak dasar mereka,” ujar Kepala Dinas Sosial, Kamis (12/2/2026).
Salah satu fokus utama dalam skema terintegrasi ini adalah pengaktifan kembali rumah singgah. Fasilitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara, tetapi juga sebagai pusat rehabilitasi sosial dan pengembangan keterampilan.
Melalui rumah singgah, anak-anak jalanan akan memperoleh pendampingan psikologis sebelum diarahkan kembali ke pendidikan formal atau mengikuti pelatihan vokasi. Dengan demikian, mereka diharapkan memiliki bekal keterampilan dan kesiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan aman di masa depan. (*)























