LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/644/2026.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Adapun bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, jam operasional pada Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.30 WITA dan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Selain pengaturan jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan apel pagi ditiadakan selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah dan akan berakhir seiring berakhirnya Bulan Ramadan. Pemerintah berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan kenyamanan ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.(*)
























