
LENSATENGGARA.COM, KONAWE – Akses Jalan Poros Pohara–Laosu di Desa Mendikonu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diblokade warga pada Rabu (13/8/2025). Jalur penghubung penting ini tak bisa dilalui kendaraan sejak pagi, menyebabkan arus transportasi lumpuh total.
Berdasarkan informasi yang diterima lensatenggara.com, penutupan dilakukan dengan menumpuk material dan batang kayu melintang di badan jalan. Di tengah palang tersebut, terpasang spanduk bertuliskan: “Tanah Ini Hak Milik Porukia. No. SHM: 106 (21.01.15.05.1.0010). Jalan ini ditutup untuk umum.” Warga mengklaim jalur tersebut berada di atas tanah pribadi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan video yang diterima redaksi, antrean panjang kendaraan tampak mengular hingga puluhan meter. Beberapa pengendara roda dua nekat menerobos sisi jalan yang sempit, sementara mobil terpaksa menunggu tanpa kepastian. Sejumlah warga memilih bertahan di lokasi, berharap jalur segera dibuka.
Penutupan ini berdampak langsung pada mobilitas masyarakat. Desa Mendikonu berjarak sekitar 16,3 kilometer dari Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, atau sekitar 27 menit perjalanan melalui Jalan Poros Bungku Selatan–Kendari, Jalan Poros Pohara–Laosu, dan Jalan Poros Unaaha–Pondidaha.
Hingga siang hari, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun kepastian kapan blokade akan dibuka. Pengendara berharap permasalahan ini segera terselesaikan agar aktivitas warga kembali normal. (*)