Andap Budhi Revianto Lantik Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau

163
Andap Budhi Revianto Lantik Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau
Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, resmi melantik Pejabat Bupati Konawe Harmin Ramba dan Pejabat Walikota Baubau, Rasman Manafi, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, pada Senin (25/9/2023). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, resmi melantik Pejabat  Pj Bupati Konawe Harmin Ramba dan Pejabat Wali Kota Baubau, Rasman Manafi, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, pada Senin (25/9/2023).

Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor SK: 100.2.1.3-3951 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Wali Kota Baubau Provinsi Sultra dan Keputusan Mendagri, Nomor SK: 100.2.1.3- 3952 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Bupati Konawe Prov. Sultra, pada Tanggal 22 September 2023.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024

Dalam pelantikan tersebut, Pj. Gubernur Sultra menyampaikan kepada kedua penjabat (Pj) yang baru dilantik agar amanah dalam bekerja sesuai dengan amanat UU serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

“Prosesi dan dinamika yang tengah berlangsung dalam melaksanakan jabatan agar jangan mencla-mencle. Tetap melaksanakan tugas sesuai amanah, melaporkan secara periodik kinerja kepada Mendagri minimal 3 bulan sekali melalui Pj Gubernur,” ungkapnya.

Pj. Gubernur mengingatkan kepada Pj. yang baru saja dilantik agar segera mengenali dan memahami tugas-tugas, menghayati, serta mengimplementasikan dengan baik tugas-tugas pemerintahan yang harus dikerjakan.

“Sebagai kepala daerah agar tidak hentinya saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan turun ke lapangan mengecek permasalahan-permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat dan ikut menyukseskan program pemerintah pusat,” pungkasnya.

Berikut adalah pesan-pesan Pj. Gubernur Sultra kepada Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau yang baru dilantik:
  • Jabatan Pj. Wali Kota dan Pj. Bupati adalah amanah dari pemerintah dan undang-undang sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan negara serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
  • Pj. Wali Kota dan Pj. Bupati sebagai PNS aktif harus mampu mendorong para ASN dilingkungan kerjanya untuk netralitasnya sebagai aparatur pemerintah dan tidak terlibat politik praktis.
  • Pj. Wali Kota dan Pj. Bupati harus segera menyusun program kerja dan anggaran yang selaras dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Pj. Wali Kota dan Pj. Bupati harus segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan di daerahnya, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Diharapkan dengan pelantikan ini, kedua penjabat kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat membawa kemajuan bagi daerahnya masing-masing.