Rabu, Juli 15, 2026
lensatenggara
Beranda Hukum Terekam CCTV, Dua Jeriken Pertalite Milik Pedagang Eceran di Kendari Digondol Maling

Terekam CCTV, Dua Jeriken Pertalite Milik Pedagang Eceran di Kendari Digondol Maling

5
Terekam CCTV, Dua Jeriken Pertalite Milik Pedagang Eceran di Kendari Digondol Maling
Terekam CCTV, Dua Jeriken Pertalite Milik Pedagang Eceran di Kendari Digondol Maling

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite terjadi di sebuah kios di Jalan Durian, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan rekaman videonya kini ramai beredar di media sosial.

Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian berlangsung pada malam hari ketika kondisi di sekitar kios dalam keadaan sepi. Seorang pria terlihat mendatangi lokasi, sementara seorang rekannya menunggu di atas sepeda motor di tepi jalan untuk mempermudah pelarian.

BACA JUGA :  Alkes Kelor Minta Maaf Usai Video Viral Celetukan Sinonggi

Pelaku kemudian mengambil dua jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang disimpan di bagian depan kios. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku langsung membawanya kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.

Berdasarkan laporan media, pemilik kios bernama Tanis mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukan yang pertama kali dialaminya. Ia mengaku sebelumnya juga pernah menjadi korban pencurian di lokasi usaha yang sama.

BACA JUGA :  Enam Remaja Diamankan Polisi saat Asyik Judi Kartu, Ditemukan Barang Diduga Narkotika

Hingga kini, identitas para pelaku masih belum diketahui. Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut pun terus menjadi perhatian masyarakat dan telah tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kasus pencurian tersebut. Warga juga diimbau meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan tempat usaha maupun permukiman guna mencegah tindak kriminal serupa. (*)