Jumat, April 17, 2026
LensaTenggara.com
Beranda Hukum Enam Remaja Diamankan Polisi saat Asyik Judi Kartu, Ditemukan Barang Diduga Narkotika

Enam Remaja Diamankan Polisi saat Asyik Judi Kartu, Ditemukan Barang Diduga Narkotika

10
Enam Remaja Diamankan Polisi saat Asyik Judi Kartu, Ditemukan Barang Diduga Narkotika
Aparat kepolisian mengamankan enam pemuda yang tengah melakukan aktivitas perjudian kartu di sebuah rumah warga pada Rabu (15/4/2026) malam. Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara sekitar pukul 23.00 Wita. (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Aparat kepolisian mengamankan enam pemuda yang tengah melakukan aktivitas perjudian kartu di sebuah rumah warga pada Rabu (15/4/2026) malam. Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara sekitar pukul 23.00 Wita.

Penggerebekan berlangsung di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pemuda sedang bermain judi kartu domino.

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial SY (16), FR (22), FZ (15), MS (16), AF (17), dan FD (16). Dari data yang dihimpun, sebagian besar di antara mereka masih berstatus pelajar dan tergolong di bawah umur.

BACA JUGA :  Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Yacht

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp212.000, dua set kartu domino, dua pipet kaca yang diduga sebagai alat isap sabu, satu botol kecil berisi cairan yang dicurigai sebagai narkotika sintetis, serta tiga unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Guru SD Negeri di Kendari Nyaris Diamuk, Diduga Lecehkan Siswa

Selanjutnya, keenam remaja bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterkaitan barang bukti dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat keterlibatan pelajar dalam aktivitas yang melanggar hukum, sekaligus adanya indikasi penyalahgunaan zat terlarang di kalangan remaja. (*)