Batas Waktu Validasi NIK sebagai NPWP 31 Desember 2023, Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Pemadanan

250
Batas Waktu Validasi NIK sebagai NPWP 31 Desember 2023, Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Pemadanan
Ilustrasi

LENSATENGGARA.COM – Bagi para wajib pajak (WP), jangan lupa untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP kian dekat.

Batas waktu pemadanan adalah hingga 31 Desember 2023. Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024

Dikutip kompas.com Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

“Sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember 2023,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, Kamis (7/12/2023).

Pemadanan NIK dan NPWP merupakan bagian dari implementasi layanan coera tax admnistration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP). Tujuannya adalah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Jika WP tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka mereka akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Adapun cara untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web Ditjen Pajak atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online:
  • Kunjungi situs web Ditjen Pajak di https://pajak.go.id/
  • Login dengan NPWP dan password
  • Masukkan kode keamanan pada boks yang disediakan
  • Berikutnya Anda akan masuk ke menu Profil untuk melakukan pemutakhiran data. Jenis data yang bisa diperbarui adalah data NIK, nomor HP, Alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
  • Pastikan menyimpan data yang diubah dengan klik tombol ‘Ubah Data’.
  • Berikutnya pada Data Utama, validasi pemutakhiran dengan mengisi NIK
    Anda akan menerima pemberitahuan ‘Data ditemukan’ jika data yang ada sesuai. Di samping tombol Cek juga akan muncul tanda centang dan keterangan Valid
  • Klik tombol Ubah Profil, ikuti langkah selanjutnya

Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan pemadanan secara offline bisa langsung datang mengunjung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat