DPRD dan Pemkot Kendari Bahas Raperda RPJMD 2025–2029

8
DPRD dan Pemkot Kendari Bahas Raperda RPJMD 2025–2029
Penyerahan dokumen Raperda oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, kepada DPRD Kendari dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (14/7/2025).

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari tahun 2025–2029. Pembahasan tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen Raperda oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, kepada DPRD Kendari dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (14/7/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menekankan bahwa penyerahan Raperda RPJMD ini merupakan tahapan awal yang krusial dalam proses pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting untuk melanjutkan pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD Kendari,” ujar Siska.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan pembangunan jangka menengah daerah. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari 2025–2045, serta diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara periode yang sama.

Siska menjelaskan, penyusunan RPJMD dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari perencanaan awal, kajian, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun fokus pembangunan yang tercantum dalam RPJMD 2025–2029 meliputi peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan peluang usaha, peningkatan akses serta kualitas pelayanan publik, dan penguatan daya saing daerah.

BACA JUGA :  Rapat Banggar DPRD Kendari dan TAPD Bahas Perubahan APBD Tahun 2023

DPRD dan Pemkot Kendari Bahas Raperda RPJMD 2025–2029

“Dokumen ini juga disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Kendari serta RPJMD Provinsi Sultra,” tambahnya.

Raperda RPJMD tersebut memuat visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan, arah kebijakan, strategi dan program, serta indikator kinerja dan target yang hendak dicapai selama lima tahun ke depan.

Wali Kota Kendari ini juga berharap DPRD Kendari dapat segera membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda ini sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota menargetkan Perda RPJMD Kota Kendari 2025–2029 dapat ditetapkan pada akhir Juli 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.

Selanjutnya, dokumen Raperda RPJMD 2025-2029 mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kendari.

Diantaranya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya Nasruddin Saud yang menyoroti ketimpangan pembangunan antar wilayah, khususnya di Poasia, Abeli, Nambo, dan Baruga. Fraksi PAN mendorong kebijakan afirmatif dan alokasi anggaran yang adil untuk wilayah tersebut.

DPRD dan Pemkot Kendari Bahas Raperda RPJMD 2025–2029

Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp793 miliar, PAN menekankan pentingnya reformasi kebijakan fiskal, termasuk digitalisasi pajak, pengembangan ekonomi kreatif, dan efisiensi belanja non prioritas.

BACA JUGA :  DPRD Kendari Terima Rancangan KUA dan PPAS APBD 2025

Selain itu, Fraksi PAN juga mendorong strategi pengentasan kemiskinan berbasis data kelurahan, penanggulangan stunting, penguatan mitigasi bencana, dan transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Adapun Fraksi NasDem lewat wakilnya, Arwin menyampaikan, pentingnya menyusun RPJMD berdasarkan definisi yang kuat atas visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan.

Arwin menegaskan bahwa arah kebijakan daerah harus mengacu pada strategi nasional seperti pengembangan SDM, reformasi pengelolaan sampah, dan penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan.

Sementara, Fraksi PKS turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, serta menekankan pentingnya integrasi sistem data dan informasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

“Jangan ada lagi keluhan masyarakat atas pelayanan dasar. Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan isu global yang turut memengaruhi kondisi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat,”

Pada intinya tujuh fraksi yang ada di DPRD Kendari yakni Fraksi PAN, Persatuan Indonesia Raya, Demokrat, Golkar, PKS, PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem mendorong agar RPJMD Kota Kendari 2025–2029 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang terukur, partisipatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Seluruh Fraksi DPRD Kendari ini berharap Pemerintah Kota Kendari dapat merespons pandangan tersebut dalam penyempurnaan dokumen akhir RPJMD. (Adv)