Pemkot Kendari Gandeng Kejari Kendari untuk Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan TUN

5
Pemkot Kendari Gandeng Kejari Kendari untuk Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan TUN
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (17/6/2025). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (17/6/2025). Kerja sama ini berfokus pada bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, dan Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara.

Tiga perangkat daerah strategis yang terlibat dalam penandatanganan ini adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.

BACA JUGA :  Sekda Kendari Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Disiplin dan Persiapan HUT Kota

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini lebih dari sekadar formalitas. “Ini sebagai kelanjutan dari MoU dengan Ibu Wali. Untuk pelaksanaannya, memang harus ada perjanjian kerja sama yang lebih teknis,” ujarnya.

Ronal juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan, mengingat kesadaran hukum masyarakat yang semakin tinggi. Ia memberikan contoh kasus sengketa aset tanah milik pemerintah yang telah bersertifikat atas nama pihak lain, di mana Kejari memberikan pertimbangan hukum hingga akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat tersebut.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Gelar FGD Penyusunan Dokumen dan Kajian Risiko Bencana

Lebih lanjut, Kajari menyatakan kesiapan kejaksaan untuk memberikan pertimbangan hukum dalam berbagai isu lain, termasuk infrastruktur, penanganan stunting, hingga persoalan data inkurasi di lapangan. “Kami siap memberikan pertimbangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta. Jaksa Pengacara Negara punya kewenangan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kejari Kendari dalam mendampingi Pemkot dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang kompleks. (*)