LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai penarikan retribusi sampah rumah tangga. Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa untuk sementara penagihan retribusi sampah bagi rumah tangga umum belum diberlakukan.
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” jelas Sahuriyanto.
Ia menyebut, penarikan retribusi saat ini hanya diterapkan bagi rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain ASN, pemerintah juga mulai memberlakukan retribusi kepada sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan. Langkah ini ditempuh sebagai tahap awal penerapan Perda sekaligus untuk mendorong kesadaran bersama menjaga kebersihan kota.
Menurut Sahuriyanto, kebijakan ini juga merupakan upaya Pemkot Kendari untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.
“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Kendari berharap masyarakat dapat memahami bahwa penerapan retribusi sampah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. (*)