
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meminta pengosongan lahan seluas 487 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Lahan tersebut diketahui selama ini diduduki oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Berdasarkan plang yang terpasang di lokasi, tanah tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tertanggal 4 April 1997. Selain itu, terdapat pula sertifikat lain yakni Hak Pakai Nomor 560 dengan luas 407 meter persegi. Di atas lahan itu berdiri sejumlah bangunan dan aset, di antaranya dua bangunan semi permanen, gudang, garasi, hingga gerai minuman.
Diketahui, pada tahun 2012 saat Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, telah dilakukan proses Digital Elevation Model (DEM) atau Model Elevasi Digital terhadap lahan tersebut.
Namun, proses tersebut tidak pernah diselesaikan hingga tuntas. Seiring berjalannya waktu, Pemprov Sultra kemudian menetapkan lahan itu sebagai aset pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan keluarga Nur Alam, Bisman Saranani, meminta agar Pemprov Sultra memberikan ruang klarifikasi guna menyelesaikan proses DEM yang sebelumnya tertunda. Ia menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dibangun menggunakan dana pribadi, bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga dinilai menimbulkan hak keperdataan yang seharusnya dilindungi.
Bisman juga mengungkapkan bahwa sebelum pemasangan plang kepemilikan aset, Pemprov Sultra dikabarkan telah melayangkan surat permintaan pengosongan lahan sekitar dua bulan lalu. Namun, langkah tersebut dinilai dilakukan tanpa adanya dialog, klarifikasi, maupun negosiasi terkait penyelesaian proses DEM yang belum rampung.























