
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, Syahrir Kanda membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Kamis, (10/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Ahmad Rustan bersama tim penyusun naskah akademik, Kabag Hukum DPRD Kendari H. Sugianto, Kabag Keuangan, H. Abdul Jamil, dan Kasubag Perundang-undangan DPRD Kendari, Gunawan, Serta Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Perumahan Kota Kendari, Dinas Perikanan Kota Kendari, Dispenda Kota Kendari, dan Dinas Perhubungan Kota Kendari.
Plt Sekwan Kendari, Syahrir Kanda mengungkapkan, naskah akademik raperda insiatif DPRD Kendari yang dibahas yakni raperda tentang penyelenggaraan perparkiran, naskah akademik raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase dan naskah akademik raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan.
“FGD ini digelar untuk mendengar masukan dari OPD terkait yang berkaitan dengan peraturan daerah yang akan dibuat selanjutnya masukkan tersebut nantinya akan ditambahkan dalam naskah akademik.
Syahrir menambahkan, naskah akademik nantinya akan memuat analisis yang komprehensif mengenai permasalahan yang akan diatur dalam raperda, termasuk latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan metodologi penelitian yang digunakan.
“Substansi eaperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah provinsi,” ucapnya.
Lebih lanjut Syahrir yang juga Sekretaris Inspektorat Kota Kendari ini, memastikan bahwa naskah akademik nantinya akan disusun secara komprehensif, didasarkan pada penelitian yang mendalam, dan relevan dengan kebutuhan daerah.
“Masukan OPD terkait terhadap FGD Naskah Akademik Raperda akan menjadi masukan penting dalam proses penyusunan raperda, sehingga tercipta produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan juga telah melakukan penertiban terkait parkir di Kota Kendari, seperti yang baru-baru ini dilkukan di tepi Jalan By Pass Kendari.
Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari berkomitmen menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2023 tentang retribusi parkir tepi jalan, khususnya di sepanjang Jalan By Pass tepatnya di depan Claro Hotel Kendari
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan, bahwa Perda nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang tarif parkir tepi jalan sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
Namun, penerapan Perda ini memicu pertanyaan dari warga Kendari.
Nurlela, warga Kendari, melalui pesan media sosial resmi Pemkot Kendari mempertanyakan mengapa penerapan parkir resmi yang dikelola Dishub Kota Kendari hanya diterapkan di titik-titik tertentu, seperti di depan Claro Hotel (khususnya depan lapak penjual bakso).
“Sementara di area lain di sepanjang Jalan By Pass, seperti di samping Sari Laut, dikelola oleh juru parkir liar tanpa tarif resmi,” ungkap Nurlela.
Untuk itu, Dishub Kota Kendari perlu memberikan penjelasan yang transparan dan komprehensif terkait penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini untuk memastikan keadilan dan menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Kejelasan terkait wilayah penerapan, pengawasan, dan penindakan terhadap parkir liar sangat penting untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Kendari.
Sementara itu, terkait masalah perparkiran, Anggota Komisi III DPRD Kemdari, Rajab Jinik menyarankan kepada Pemkot Kendari agar melakukan pengelolaan dengan baik terkait parkir-parkir tersebut, jika pengelolaannya diberikan kepada masing-masing wilayah kelurahan dan kecamatan, maka harus ada nomenklatur yang mengatur persoalan itu.
“Harus ada nomenklatur. Memang kita sudah punya perda parkir, tapi harus ada nomenklatur, jangan sampai ini menyalahi aturan yang itu bisa dikategorikan pungli,” ungkap Rajab Jinik.
Ia juga mendorong para pengusaha yang menggunakan badan jalan untuk parkir untuk membuat perusahaan pihak ketiga untuk mengelolanya di Dishub Kendari, agar pemasukan dari parkir tersebut bisa masuk ke dalam kas daerah.
Rajab Jinik menuturkan syarat dari parkir itu sendiri juga harus dilengkapi dengan peralatan safety, seperti baju parkir, karcis, dan lampu-lampu yang menandakan jika mereka mengatur parkir.
Ia pun menegaskan, DPRD Kendari akan menindak tegas aksi pungli yang dilakukan kepada masyarakat, terlebih lagi dari sisi parkir liar itu mengakibatkan kebocoran pada PAD. (Adv)