
LENSATENGGARA.COM, KENDARI — Universitas Halu Oleo (UHO) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (12/11/2025), dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abdul Qohar, AF, SH., MH, bersama Wakajati dan pejabat terkait.
Acara tersebut turut dihadiri Rektor UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M., para wakil rektor, serta seluruh unsur pimpinan universitas. MoU ini menandai komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi dalam perlindungan hukum dan pendampingan terhadap aset serta kegiatan universitas.
Dalam sambutannya, Rektor UHO Dr. Herman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Sultra atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin. Ia mengungkapkan bahwa hubungan antara UHO dan Kejati sebenarnya sudah terbangun sejak lama, khususnya dalam hal pendampingan hukum terhadap berbagai persoalan aset universitas.
“Banyak aset kita yang hampir hilang atau lepas, tetapi berhasil diselamatkan berkat bantuan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sultra. Misalnya aset di Toronipa dan di Jalan Prof. Abdurrauf Tarimana yang kini sudah kembali dikuasai UHO,” ungkapnya.
Rektor menambahkan bahwa sebagian aset tersebut, seperti yang berada di kawasan eks-SGO, masih dalam proses pengurusan administrasi. Untuk itu, UHO tetap membutuhkan pendampingan hukum dari Kejati dalam menyelesaikan berbagai kendala, baik terkait aset maupun pelaksanaan kegiatan universitas.
Selain itu, Dr. Herman juga berharap kerja sama ini dapat mencakup pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan seluruh program dan kegiatan di lingkungan kampus, guna memastikan tata kelola universitas berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kajati Sultra Abdul Qohar dalam sambutannya menegaskan bahwa masa depan bangsa harus dibangun di atas pondasi hukum yang kuat, termasuk di lingkungan akademik. Kejaksaan, kata dia, hadir sebagai mitra strategis universitas dalam memberikan perlindungan terhadap aset dan kepentingan hukum lembaga pendidikan.
“Penegakan hukum tidak hanya berlangsung di ruang sidang atau tertulis dalam buku undang-undang, tetapi juga harus hidup di lingkungan kampus, di meja kerja para dosen, ruang rapat pimpinan, serta dalam pengelolaan aset dan keuangan,” ujar Kajati.
Melalui kerja sama ini, UHO dan Kejati Sultra berkomitmen untuk membangun sinergi berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. (*)



























