
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, dr. Hj Siska Karina Imran, resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari periode 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (14/7/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025–2045. Dokumen ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan.

“Sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah Kota Kendari dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun kedepan,” ujarnya.
Siska Karina Imran mengungkapkan, penyusunan RPJMD ini telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, masyarakat, hingga DPRD sebagai wakil rakyat. Proses penyusunannya juga telah melewati beberapa tahapan penting, seperti perencanaan, pengkajian, konsultasi ke pemerintah provinsi, konsultasi publik, Musrenbang, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham, hingga penyerahan dokumen Raperda ke DPRD.
Dalam dokumen RPJMD tersebut tercantum visi, misi, tujuan, sasaran pembangunan, arah kebijakan, strategi, program pembangunan, serta indikator kinerja dan target yang ingin dicapai selama periode 2025–2029.
Wali Kota Kendari berharap agar DPRD dapat segera membahas dan menyetujui Raperda ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemkot menargetkan agar Perda RPJMD ini dapat ditetapkan pada akhir Juli 2025. Upaya percepatan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda RPJMD Kota Kendari secara simbolis dari Wali Kota Kendari kepada Ketua DPRD Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut. (*)