
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Tim Patroli Perintis Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 68 remaja yang masih berstatus pelajar dari sejumlah sekolah di Kota Kendari, Minggu (25/10/2026) malam. Penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan rencana tawuran di kawasan pertigaan lampu lalu lintas Sao-Sao.
Lokasi yang menjadi perhatian polisi berada di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Petugas bergerak setelah menerima informasi melalui layanan darurat Kepolisian 110 mengenai potensi bentrokan antarpelajar di wilayah tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah senjata tajam jenis parang sisir, dua paku yang telah diruncingkan, satu ketapel, serta tiga anak busur.
Selain barang-barang tersebut, polisi turut mengamankan 20 unit sepeda motor yang digunakan oleh para remaja.
Selanjutnya, puluhan pelajar beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari menggunakan truk Dalmas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan guna mendalami dugaan rencana tawuran, mengungkap latar belakang kejadian, serta menelusuri kepemilikan barang-barang yang ditemukan petugas.
Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tajam maupun benda lain yang diamankan dalam operasi tersebut.
Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mengkhawatirkan potensi bentrokan di kawasan Sao-Sao. Kehadiran tim patroli diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi kekerasan yang berisiko membahayakan para pelajar maupun masyarakat sekitar. (*)























