LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra Tahun 2025 – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2025.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/8327 tentang Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra menetapkan total kebutuhan PPPK paruhwaktu sebanyak 2.641 formasi. Alokasi ini dibagi menjadi dua kategori utama, yakni pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar.
Rincian Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra Tahun 2025
- Pegawai non-ASN terdaftar di BKN: 738 formasi
- Tenaga Guru: 468
- Tenaga Kesehatan: 2
- Tenaga Teknis: 268
- Pegawai non-ASN tidak terdaftar di BKN: 1.903 formasi
- Tenaga Guru: 637
- Tenaga Kesehatan: 0
- Tenaga Teknis: 1.266
Sebaran dan Mekanisme
Alokasi PPPK paruhwaktu ini tersebar di berbagai instansi lingkup Pemprov Sultra, mulai dari dinas pendidikan, kesehatan, teknis, hingga instansi lain sesuai kebutuhan. Data peserta alokasi digenerate secara otomatis melalui sistem SSCASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pengumuman PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap kebutuhan pelayanan publik tetap berjalan optimal sembari memberi kesempatan kerja bagi tenaga non-ASN di Sulawesi Tenggara.
Unduh Pengumuman Resmi
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap peserta dan sebaran formasi, dapat mengunduh dokumen resmi pengumuman melalui tautan berikut:
Download Pengumuman PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra 2025 (PDF)