
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mulai menertibkan lapak penjualan BBM bersubsidi secara eceran yang berada di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Rabu (23/9/2026).
Penertiban dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Kendari serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari.
Sejumlah lapak yang digunakan untuk menjual BBM bersubsidi secara eceran dibongkar. Lapak-lapak tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan milik Pemkot Kendari untuk diamankan di Kantor Wali Kota Kendari.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap lebih dari empat pemilik lapak yang berada di lokasi.
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual BBM bersubsidi secara eceran. Peringatan juga kembali disampaikan pihak kelurahan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan menyasar kawasan di sekitar seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari.
“Yang pertama, langkah yang kita lakukan adalah semua titik yang ada SPBU. Jadi, Kota Kendari ini ada 15 SPBU dan semua kita pastikan akan tertibkan satu-dua hari ini,” ujar Wawali Sudirman.
Setelah kawasan SPBU ditertibkan, Pemkot Kendari akan melanjutkan pengawasan di sejumlah lokasi lain yang masih ditemukan aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran.
Sudirman mengatakan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat sehingga penjualan kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut juga menyasar berbagai bentuk tempat penjualan BBM bersubsidi, termasuk Pertamini.
“Pertamini itu tidak ada,” tegasnya.
Selain persoalan penjualan BBM bersubsidi, Pemkot Kendari juga menata kawasan Jalan Malaka. Menurut Sudirman, lokasi tersebut merupakan bagian dari area yang digunakan masyarakat sehingga tidak semestinya dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.
“Selain ini masalah BBM subsidi, tempat ini juga memang harus diclearkan, karena memang ini tempat bukan untuk berjualan. Ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat yang sudah bertahun-tahun,” jelasnya.
Kondisi kebersihan kawasan juga menjadi perhatian pemerintah. Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah sampah yang menumpuk di sekitar lapak.
Karena itu, penataan kawasan dilakukan bersamaan dengan penertiban penjualan BBM bersubsidi. Pemerintah ingin mengembalikan fungsi area tersebut agar kembali tertata dan dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
“Memang harus kita tertibkan, kita rapikan. Apalagi memang tempat ini dari pusat kota, pusat kantor-kantor di sini, yang mana tempat ini kita akan clearkan,” katanya.
Sudirman memastikan penataan tidak hanya dilakukan di kawasan SPBU Bundaran Tank, tetapi akan mencakup area sekitar seluruh SPBU yang berada di wilayah Kota Kendari.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak kembali menjual BBM bersubsidi secara eceran setelah dilakukan penertiban.
“Yang jelas hari ini kami ingin menyampaikan bahwasanya berjualan BBM subsidi itu tidak boleh diperjualbelikan. Hari ini bentuk serius kami, semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor,” pungkasnya.
Pemkot Kendari selanjutnya akan melanjutkan penertiban secara bertahap sebagai bagian dari upaya menata kawasan sekaligus mengawasi penjualan BBM bersubsidi di wilayah Kota Kendari.**























