Resmi! UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen Jadi Rp3,3 Juta Berlaku Mulai 1 Januari

14
UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen Jadi Rp3,3 Juta Berlaku Mulai 1 Januari
Ilustrasi. (Foto diolah oleh AI)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – UMP Sultra 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani langsung Gubernur Andi Sumangerukka.

Gubernur menyebutkan, penyesuaian upah ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan buruh sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.

“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Gubernur.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sultra tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18. Nilai ini naik Rp 232.944,48 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.073.551,70. Proses penetapan dilakukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja.

BACA JUGA :  Sultra Tuan Rumah Peringatan Bulan PRB 2023, Pj Gubernur: Pentingnya Kesadaran Bersama
UMSP untuk Pertambangan dan Konstruksi

Selain UMP, pemerintah provinsi juga mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor utama:

  • Pertambangan dan penggalian : Rp 3.373.843,20
  • Konstruksi : Rp 3.437.546,64

Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik usaha dan tingkat risiko pekerjaan pada masing-masing bidang.

Ketentuan Masa Kerja

Gubernur menekankan bahwa ketentuan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan yang berlaku.

UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, dan seluruh perusahaan di wilayah Sultra diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sejak awal tahun.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Hadiri Rapat Koordinasi untuk Membahas Data Desa Presisi
Dasar Hukum Penetapan UMP Sultra 2026

Penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, PP Nomor 51 Tahun 2023, PP Nomor 49 Tahun 2025 (perubahan PP 36/2021), serta surat Dirjen PHI dan Jamsostek tertanggal 17 Desember 2025.

UMK dan UMSK Juga Disahkan

Selain tingkat provinsi, Gubernur juga menetapkan UMK dan UMSK untuk beberapa daerah:

  • UMK Konawe Utara : Rp 3.510.505,70
  • UMK Kolaka : Rp 3.688.130,26
  • UMK Kota Kendari : Rp 3.516.070,42
  • UMSK Kabupaten Kolaka:
    • Pertambangan & penggalian : Rp 3.713.476,49
    • Konstruksi : Rp 3.844.359,65