LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) bersama DPRD Sultra menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sultra yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Sultra, Senin malam (28/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka bersama pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sultra dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan perubahan APBD 2026.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur anggaran, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Kesepakatan bersama atas rancangan perubahan APBD hendaknya dimaknai bukan semata sebagai persetujuan terhadap perubahan anggaran, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendorong tercapainya target prioritas pembangunan daerah,” ujar Gubernur.
Ia mengatakan perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Sultra 2025–2029 sekaligus mendukung kebijakan pembangunan nasional di Sulawesi Tenggara.
Gubernur berharap kesepakatan tersebut semakin memperkuat sinergi antara Pemprov Sultra dan DPRD dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Setelah disepakati bersama, dokumen Ranperda Perubahan APBD Sultra 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemprov Sultra berharap tahapan evaluasi tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan perubahan anggaran dapat segera berjalan.
Andi Sumangerukka juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar anggaran yang telah dialokasikan dalam perubahan APBD tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar diarahkan untuk mencapai target program dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ia meminta setiap program dan kegiatan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, serta memperhatikan ketepatan waktu dan sasaran.
“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata,” tegasnya.
Selain pelaksanaan Perubahan APBD 2026, Gubernur juga meminta TAPD dan seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 setelah perubahan APBD ditetapkan.
Menurutnya, perencanaan anggaran harus dilakukan secara matang agar program yang disusun memiliki target yang jelas dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Gubernur kembali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sultra atas berbagai saran, koreksi dan pendapat akhir fraksi selama pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Ia mengatakan berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, proses perubahan APBD Sultra 2026 kini memasuki tahapan evaluasi oleh Kemendagri sebelum selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)
























