Jurnalis di Kendari Tolak Revisi UU Penyiaran yang Ancam Kemerdekaan Pers

206
Jurnalis di Kendari Tolak Revisi UU Penyiaran yang Ancam Kemerdekaan Pers
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sultra, Senin (20/5/2024). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sultra, Senin (20/5/2024). Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk keprihatinan IJTI Sultra terhadap draf revisi UU Penyiaran yang disusun secara terkesan tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Beberapa pasal yang dikritisi oleh IJTI Sultra di antaranya:
  • Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
  • Pasal 50 B ayat 2 huruf k tentang penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
  • Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI.

Menyikapi hal tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
  2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public
  3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Menurut Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, revisi UU Penyiaran ini merupakan bentuk pembungkaman kerja-kerja jurnalis dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

“Kami menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut,” tegas Nursadah.

Forum Bersama Jurnalis Sultra meminta agar DPR mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis dan publik.

Sementara itu, Komisi I DPRD Sultra Syahrul Said menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas draf revisi UU Penyiaran ini dalam rapat internal.

“Kami akan rapatkan internal dulu, nanti kami sampaikan kembali untuk hasil rapatnya,” ucapnya.(*)