
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Warga Kelurahan Mandonga mengeluhkan banjir yang kerap terjadi sejak ditutupnya kolam di areal Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang selama ini berfungsi sebagai retensi jika terjadi hujan. Terkait hal itu, Anggota DPRD Kota Kendari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Puuwatu, Muh. Maulana Ali Syaputra berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Ini diungkapkan Muh. Maulana Ali saat menggelar reses di RT. 27, RW 07, Kelurahan Mandonga, Kecamatan. Mandonga Kota Kendari. Rabu, (25/06/2025).
Dalam reses yang digelar di salah satu rumah tokoh masyarakat ini, dihadiri oleh Camat Mandonga H. Kasman Kasim Marewa, Lurah Mandonga Yohanes, RW, dan warga RT. 26, 27,28 dan, 07.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat Kelurahan Mandonga menyampaikan keluhannya yaitu sering terjadinya banjir di wilayah mereka sejak ditutupnya kolam di areal Rujab Gubernur Sultra. Kolam itu sendiri, selama ini berfungsi sebagai retensi jika terjadi hujan.
Tidak hanya itu, warga juga mengusulkan lampu penerangan jalan untuk menghindari kecelakaan dan tindak kriminal seperti pencurian. Masyarakat juga mengusulkan pembuatan drainase dan paving block untuk jalan lingkungan di beberapa RT di Kelurahan Mandonga.
Menanggapi keluhan masyarakat, Anggota DPRD Kota Kendari yang Juga Ketua KNPI Kota Kendari, Muh. Maulana Ali berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kelurahan Mandonga dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kota Kendari pada rapat komisi maupun rapat pembahasan anggaran.
“Aspirasi yang saya terima ini, nantinya akan menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kendari, dan akan saya sampaikan kepada Pemerintah Kota Kendari untuk menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Putra Kelahiran Mandonga ini juga akan mengawasi realisasi aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan yang dimiliki oleh anggota DPRD Kota Kendari.
“Anggota DPRD juga memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan yang telah ditetapkan, memastikan bahwa aspirasi masyarakat telah diperhatikan dan terakomodasi” ucapnya.
Terakhir, beliau menegaskan reses yang dilakukan merupakan tanggung jawab moril dan politik sebagai Anggota DPRD Kota Kendari yang telah diberikan kepercayaan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kendari, Syahrir Kanda mengungkapkan, reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan dan telah tertuang dalam konstitusi.
Reses sendiri dilakukan selama masa sidang. Dimana masa sidang itu, berdasarkan tanggal pelantikan. Anggota DPRD Kendari itu dilantik pada 26 Agustus 2024, maka masa sidang I dimulai dari September hingga Desember. Masa sidang II terhitung dari Januari – April, dan saat ini di bulan Juni masuk masa sidang reses III.
“Adapun tujuannya ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kemudian menjalin komunikasi dengan konstituen dan tidak kalah pentingnya adalah pertanggungjawaban moral karena dia politisi,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Melalui reses, anggota DPRD Kendari berkesempatan menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi catatan untuk diajukan ke Pemkot Kendari yang kemudian jadi program pemerintah kedepan.
Syahrir berharap momentum reses anggota dewan betul-betul dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi ataupun keluhan kepada setiap anggota dewan, khususnya Kota Kendari.
“Kita harapkan masyarakat betul-betul memanfaatkan momentum reses ini, karena lewat reses mereka bisa menyampaikan keluhannya,” terang Syahrir.
Karena ini adalah waktu yang diberikan kepada masyarakat, misalnya mungkin butuh perbaikan infrastruktur dan lain-lain. Intinya untuk menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian jadi program Pemerintah Kota Kendari kedepan.
Ia menyebut bahwa reses ini penting, pasalnya, setelah selesai dilaksanakan selanjutnya akan disalin dalam bentuk dokumen yang menjadi pokok-pokok pikiran setiap dewan.
“Setelah selesai reses akan dibuat dalam bentuk dokumen yang menjadi pokok-pokok pikiran. Selanjutnya dimasukkan juga dalam sistem informasi daerah. Jadi dia menjadi sumber informasi perencanaan,” jelasnya.
Jadi, lanjut dia, selain visi misi kepala daerah dan hasil musrembang, pokok-pokok pikiran anggota dewan juga akan menjadi sumber perencanaan yang akan digunakan Pemkot Kendari nantinya.
“Artinya, setelah selesai reses akan dibuat dalam bentuk dokumen yang menjadi pokok-pokok pikiran. Selanjutnya dimasukkan juga dalam sistem informasi daerah. Itu akan menjadi sumber informasi perencanaan,” pungkas Syahrir. (Adv)