LENSATENGGARA.COM, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, resmi menetapkan Panitia Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Konawe Timur melalui Keputusan Bupati Nomor 100.1/914 Tahun 2025 pada 12 November 2025. Keputusan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan pembentukan Kabupaten Konawe Timur sebagai daerah pemekaran dari Konawe Selatan.
Pembentukan panitia ini dimaksudkan untuk mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyiapkan seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Panitia percepatan dibagi dalam tiga unsur, yaitu Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Panitia Pelaksana yang masing-masing memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya daerah otonomi baru tersebut.
Dewan Pembina terdiri dari unsur pimpinan daerah seperti Bupati Konawe Selatan, Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kapolres Konawe Selatan, Dandim 1417 Kendari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal. Sementara Dewan Penasehat beranggotakan tokoh-tokoh daerah, akademisi, serta mantan pejabat yang berperan memberikan masukan teknis dan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proses pemekaran.
Panitia Pelaksana sendiri diketuai oleh Dr. Drs. H. Ridwansyah Taridala, M.Si., dengan sejumlah wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa kelompok kerja. Mereka bertanggung jawab menyusun persyaratan administratif, melakukan koordinasi lintas lembaga, melaksanakan sosialisasi ke masyarakat di wilayah calon DOB Konawe Timur, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati Konawe Selatan. Kelompok kerja dalam panitia ini mencakup bidang pendanaan, administrasi, kajian akademis, verifikasi lapangan, sosialisasi, hubungan antar lembaga, advokasi hukum, teknologi informasi dan dokumentasi, hingga sekretariat.
Selain menetapkan struktur panitia, Bupati juga membentuk Tim Kerja Kecamatan di 12 wilayah, yaitu Kecamatan Laonti, Kolono Timur, Kolono, Moramo, Moramo Utara, Konda, Wolasi, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Landono, Mowila, dan Sabulakoa. Tim kerja ini bertugas membantu proses verifikasi lapangan serta mempercepat pengumpulan data yang diperlukan.
Keputusan ini berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 mengenai tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh unsur panitia wajib mengutamakan kerja sama yang sinergis berdasarkan nilai-nilai kekeluargaan. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan akan diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan. (*)




























