LENSATENGGARA.COM – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 mengalami keterlambatan dari jadwal awal. Sejumlah calon PPPK harus bersabar lantaran penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) serta penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum sepenuhnya selesai.
Berdasarkan agenda resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), penetapan NI PPPK seharusnya rampung pada 20 September 2025. Namun hingga pertengahan Oktober, masih terdapat instansi daerah yang belum menuntaskan proses administrasi tersebut. Kondisi ini menyebabkan penandatanganan kontrak kerja belum dapat dilaksanakan karena menunggu terbitnya SK pengangkatan.
Mengutip Tribunnews, Selasa (21/10/2025), Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui data Regional III per 8 Oktober 2025 mencatat bahwa dari 8.517 usulan penetapan, sebanyak 8.485 di antaranya telah memperoleh Nomor Induk Pegawai. Capaian ini menunjukkan progres administrasi telah mencapai sekitar 99,6 persen.
Meski hampir seluruh usulan telah diproses, sebagian instansi masih menunggu tahapan verifikasi dan validasi akhir. Oleh karena itu, penyerahan SK PPPK paruh waktu diperkirakan baru dapat dilakukan pada akhir Oktober 2025, sehingga penandatanganan kontrak kerja berpotensi dimulai pada awal November 2025.
Keterlambatan ini turut berdampak pada jadwal penempatan serta pencairan hak keuangan bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Kementerian PANRB menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari status kepegawaian hingga pembiayaan.
Beberapa ketentuan utama PPPK paruh waktu tahun 2025 antara lain:
- PPPK paruh waktu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperoleh Nomor Induk PPPK dari BKN.
- Jam kerja ditetapkan selama 4 jam per hari atau 20 jam per minggu dengan sistem kerja yang fleksibel.
- Gaji diberikan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus non-ASN atau mengacu pada UMP/UMK setempat.
- Perjanjian kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran.
- Pendanaan gaji bersumber dari APBD atau APBN, tergantung pada instansi masing-masing.
- Program ini ditujukan bagi tenaga honorer yang terdata di basis data BKN dan belum tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu.
Program PPPK paruh waktu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi di lingkungan pemerintahan.
Meskipun mengalami penyesuaian jadwal, pemerintah memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 tetap berjalan sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan KemenPAN-RB bersama BKN. (*)




























