
LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset milik daerah yang masih dikuasai pihak lain. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik penertiban lahan yang ditempati mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, di Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan melalui rilis resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diterima media lensatenggara.com, Jumat (23/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, menyayangkan sikap Nur Alam yang menolak mengosongkan lahan yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ruslan mengungkapkan, sebelum upaya penertiban dilakukan, Pemprov Sultra telah menempuh langkah persuasif dengan menerbitkan lima surat pemberitahuan pengosongan Barang Milik Daerah (BMD) kepada penghuni rumah dinas dan gudang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut diberikan kepada Rustamin Effendy. Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam bersama keluarganya.
“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ruslan.
Menurut Ruslan, langkah penertiban aset ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah yang masih dikuasai pihak lain.
Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari delapan area intervensi utama MCSP KPK, salah satunya adalah pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ruslan menegaskan, Pemprov Sultra meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset pemerintah daerah agar dengan kesadaran sendiri mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat.
“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemprov Sultra memastikan penertiban aset daerah akan terus dilakukan terhadap berbagai aset yang masih dikuasai pihak lain. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset dan tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya diberitakan, upaya penertiban lahan yang ditempati Nur Alam di Kendari diwarnai kericuhan. Kasatpol PP Sultra juga telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya unsur arogansi dalam pelaksanaan penertiban tersebut. (*)























