Sabtu, Juli 25, 2026
lensatenggara
Beranda Nasional Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Penyebutan Wartawan sebagai ‘Londo Ireng’

Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Penyebutan Wartawan sebagai ‘Londo Ireng’

54
Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Penyebutan Wartawan sebagai 'Londo Ireng'
Ilustrasi

LENSATENGGARA.COM, JAKARTA – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama sebagai respons atas pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” dalam acara puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).

Dalam pernyataan tersebut, kelompok organisasi pers menyatakan keberatan dan mengecam penggunaan istilah tersebut karena dinilai merendahkan profesi jurnalis serta berpotensi memengaruhi iklim kebebasan pers di Indonesia.

Menurut mereka, istilah “Londo Ireng” secara historis memiliki konotasi negatif karena merujuk kepada orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau lebih mengutamakan kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsanya sendiri.

Organisasi pers menilai pelabelan itu tidak tepat ditujukan kepada profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mereka juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menciptakan ruang yang aman bagi pers agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara bebas, profesional, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Prabowo Sebut Wartawan, Pengamat, dan LSM sebagai 'Londo Ireng' Saat Pidato Harlah PKB

Dalam pernyataan bersama itu disebutkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam negara demokrasi. Karena itu, menurut mereka, kritik yang disampaikan media seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol publik, bukan dianggap sebagai tindakan yang berpihak kepada kepentingan asing.

Organisasi pers juga berpandangan bahwa pernyataan Presiden berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers apabila menimbulkan stigma terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara kritis.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan fakta, ketentuan Undang-Undang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik sehingga tuduhan yang dikaitkan dengan kepentingan asing dinilai tidak memiliki dasar.

Dalam pernyataan tersebut, organisasi pers turut menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya yang dinilai menunjukkan hubungan yang kurang harmonis antara Presiden dan insan pers. Mereka menyebut kondisi itu dapat memengaruhi citra demokrasi Indonesia di mata internasional.

Empat Tuntutan Organisasi Pers

Sebagai penutup pernyataan bersama, organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden dan pemerintah, yakni:

  • Meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
  • Meminta pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
  • Mendesak pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
  • Meminta Presiden beserta jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :  Prabowo Sebut Wartawan, Pengamat, dan LSM sebagai 'Londo Ireng' Saat Pidato Harlah PKB

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana terkait pernyataan bersama yang disampaikan organisasi pers dan jurnalis tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat respons resmi dari pihak terkait.

 

Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan resmi dari organisasi pers sebagai respons terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto. Isi tuntutan merupakan sikap organisasi yang bersangkutan dan tidak merepresentasikan posisi redaksi.