
LENSATENGGARA.COM,KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara mengawali tahapan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Kegiatan entry meeting tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (26/1/2026).
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK memiliki peran strategis dalam memperbaiki dan menata pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hasil pemeriksaan ini menjadi bekal penting dalam menyongsong pelaksanaan program pemerintah daerah pada tahun 2026 agar berjalan lebih optimal.
“Pemeriksaan ini sangat penting untuk membantu kami menata keuangan Kota Kendari ke depan. Kami berharap pemeriksaan pendahuluan ini dapat dilakukan dengan cepat sehingga seluruh kegiatan di tahun 2026 dapat berjalan efektif dan sesuai rencana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudirman menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota Kendari memperoleh masukan yang bersifat konstruktif dari tim pemeriksa BPK. Rekomendasi yang diberikan nantinya diharapkan dapat menjadi acuan dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap tata kelola keuangan daerah.
Di sisi lain, Wakil Penanggung Jawab Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Falihin, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Saat ini, BPK tengah menjalankan pemeriksaan pendahuluan atau interim atas LKPD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
Ia memaparkan bahwa ruang lingkup pemeriksaan mencakup pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tahun sebelumnya. Hingga kini, tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemerintah Kota Kendari telah mencapai sekitar 90 persen.
Selain itu, pemeriksaan juga difokuskan pada penilaian efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, serta pengujian substantif secara terbatas terhadap sejumlah akun keuangan, antara lain kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)























