lensatenggara
Beranda Metro Kendari AJI Kendari dan KKJ Sultra Kecam Doxing terhadap Jurnalis Kendarihariini.com

AJI Kendari dan KKJ Sultra Kecam Doxing terhadap Jurnalis Kendarihariini.com

17
AJI Kendari dan KKJ Sultra Kecam Doxing terhadap Jurnalis Kendarihariini.com
Ilustrasi

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan doxing yang dialami jurnalis Kendarihariini.com, Fadli Aksar. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi digital yang mengancam keselamatan jurnalis sekaligus mencederai kebebasan pers.

Peristiwa itu bermula setelah Fadli Aksar menerbitkan dua berita pada Senin (1/6/2026), yakni berjudul “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan” di Kendarihariini.com.

Sehari setelah publikasi berita tersebut, Selasa (2/6/2026), akun anonim diduga melakukan doxing dengan menyebarkan foto serta nomor telepon pribadi Fadli Aksar di sejumlah grup Facebook Sultra Info. Unggahan itu juga disertai narasi yang dianggap provokatif dan menyerang profesi jurnalis.

Kasus tersebut diketahui setelah sejumlah wartawan dan warga menemukan unggahan akun anonim yang menampilkan identitas pribadi Fadli Aksar di media sosial. Beberapa jurnalis kemudian mendokumentasikan unggahan tersebut melalui tangkapan layar dan mencatat tautan serta komentar yang berkaitan dengan dugaan doxing tersebut.

BACA JUGA :  Jurnalis Sultra Ikuti Holistic Safety Training yang Digelar AJI Kendari

AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital merupakan bentuk tekanan yang berpotensi mengganggu keselamatan serta independensi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pernyataannya, Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa doxing merupakan salah satu bentuk intimidasi digital yang dapat menghambat kebebasan pers.

“Praktik ini (doxing) sebagai bentuk pelecehan, intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” tegas Nursadah.

Menurut AJI Kendari dan KKJ Sultra, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi maupun serangan digital terhadap jurnalis harus dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Kedua organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melakukan serangan terhadap jurnalis.

BACA JUGA :  Warga Lingkar Tambang di Sultra Ikuti Pelatihan Jurnalisme Warga Bersama AJI dan WALHI

Menyikapi peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan sejumlah sikap resmi, di antaranya mengecam keras penyebaran foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, serta mengingatkan bahwa setiap upaya yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pers.

Selain itu, AJI Kendari dan KKJ Sultra mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan doxing tersebut dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.