DPRD Kendari Minta Perumda Tarik Kembali PHK Karyawan

139
DPRD Kendari Minta Perumda Tarik Kembali PHK Karyawan
Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan surat pemberhentian pemutusan hubungan kerja oleh direksi untuk pegawai Perumda Kota Kendari, Senin (29/1/2024).

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan surat pemberhentian pemutusan hubungan kerja oleh direksi untuk pegawai Perumda Kota Kendari, Senin (29/1/2024).

Setelah pertemuan ke empat kalinya, DPRD Kendari melalui Ketua Komisi II, Riski Brilian Pagala meminta Perumda untuk menarik kembali status PHK karyawan hingga Direksi Perumda yang baru dan tetap.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024

Memimpin RDP, Riski yang didampingi anggota Komisi II DPRD Kendari lainnya yakni Apriliani Puspitawati, Sahabudin dan Andi Sulolipu sempat bersitegang dengan Plt Direktur Perumda Kendari, Agung terkait status PHK karyawan.

“Pertemuan ini tidak lain untuk menyelamatkan dan memperjuangkan Perumda Kendari serta karyawan yang telah bekerja selama ini,” katanya, Senin (29/1/2024).

Berdasarkan pertemuan hari ini, ia dan anggota komisi II DPRD Kendari lainnya meminta agar status PHK itu ditarik kembali menunggu direksi yang tetap. Diketahui Direksi Perumda Kendari saat ini belum definitif atau dipimpin oleh pelaksana tugas.

BACA JUGA :   Banjir MTSN 1 Kendari: DPRD Desak The Park Mall Bangun Saluran Air

DPRD Kendari Minta Perumda Tarik Kembali PHK Karyawan

Sementara salah seorang karyawan Perumda, Adil Pratama menuturkan, seharusnya ada pembicaraan atau dialog yang humanis antara Perumda Kendari dan karyawan, nyatanya tidak dilakukan malah langsung PHK.

“Seharusnya ada sosialisasi lebih dulu seperti pemotongan gaji atau seperti apa, tetapi ini tiba-tiba langsung PHK bahkan pilihan atau masukan yang kami berikan tidak diindahkan,” ungkap dia saat mengikuti RDP.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kendari, Ali Aksa menuturkan, terkait masalah ini sudah dilakukan mediasi sebelumnya sebanyak dua kali tetapi belum ada titik temu. Sehingga dilakukan RDP yang akhirnya Komisi II DPRD Kendari meminta direksi meninjau kembali.

BACA JUGA :   LKPJ Wali Kota Kendari Tahun 2023 Disampaikan, Pendapatan Daerah Capai Rp1,4 Triliun

DPRD Kendari Minta Perumda Tarik Kembali PHK Karyawan

“Dari Disnaker Kendari yang telah melakukan klarifikasi dari kedua belah pihak, diketahui bahwa Perumda Kendari mengalami kerugian yakni tidak seimbang antara pemasukan dan pengeluaran,” imbuhnya.

Berdasarkan itu, pihaknya menyimpulkan perusahaan tersebut tidak sehat dan melakukan peninjauan lebih dalam, rupanya divisi yang seharusnya delapan divisi yang bertugas mencari anggaran ternyata hanya satu yang bekerja, secara logika tentu tidak sanggup.

“Tetapi dari hal tersebut masih ada jalan keluar yakni jika dari direksi bisa mengembangkan dari satu divisi menjadi semuanya aktif mencari anggaran,” pungkasnya.

DPRD Kendari Minta Perumda Tarik Kembali PHK Karyawan

RDP ini turut mengundang beberapa pihak terkait yaitu, asisten 2 setda Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari, Direksi Perumda kota Kendari, Dewan pengawas perumda Kota Kendari, dan perwakilan pegawai perumda yang diberhentikan. (Adv)