DPRD Kendari Tinjau Lapangan Dugaan Pelanggaran Aturan oleh Developer Griya Asri Cendana

118
DPRD Kendari Tinjau Lapangan Dugaan Pelanggaran Aturan oleh Developer Griya Asri Cendana
Komisi III DPRD Kendari melakukan tinjauan lapangan di Perumahan Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (6/2/2024). (Foto : Istimewa)

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Komisi III DPRD Kendari melakukan tinjauan lapangan di Perumahan Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (6/2/2024). Hal ini terkait aduan warga mengenai dugaan pelanggaran aturan oleh developer perumahan tersebut.

Sebelumnya, warga mendatangi DPRD Kendari untuk melaporkan developer yang membangun tanpa izin di atas jalan akses perumahan.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024

Anggota Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ali Akbar, setelah berdiskusi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari dan warga, menegaskan bahwa tindakan developer tersebut menyalahi aturan.

BACA JUGA :   Pemkot dan DPRD Kendari Tandatangani RPJPD 2025-2045

DPRD Kendari Tinjau Lapangan Dugaan Pelanggaran Aturan oleh Developer Griya Asri Cendana

“Pemkot Kendari sudah menegur developer sebanyak empat kali, namun tidak diindahkan. Ini menunjukkan bahwa developer tidak memiliki izin,” kata Ali Akbar.

DPRD Kendari sebagai perwakilan rakyat akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku.

“Jika developer masih tidak mengindahkan imbauan, kami akan rekomendasikan pembongkaran bangunan tersebut,” tegas Ali Akbar.

DPRD Kendari Tinjau Lapangan Dugaan Pelanggaran Aturan oleh Developer Griya Asri Cendana

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi developer lain agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, warga Perumahan Griya Asri Cendana, Zainul Abidin, menjelaskan bahwa developer mengambil alih fasum (fasilitas umum) berupa akses jalan perumahan yang telah dibayar oleh warga.

BACA JUGA :   DPRD Kawal Pembangunan Kendari, Hadiri Konsultasi Publik RKPD 2024

“Adapun fasum yang diambil oleh pengembang dibangun untuk tempat bisnis, sementara fasum tersebut sudah dijanjikan oleh pemerintah yang dipersiapkan untuk warga. Artinya hak kami telah dicaplok kembali,” terang dia.

DPRD Kendari Tinjau Lapangan Dugaan Pelanggaran Aturan oleh Developer Griya Asri Cendana

Warga berharap DPRD Kendari dapat membantu mengembalikan hak mereka.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri pula oleh Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Haris Murtalib. (Adv)