KPU Ungkap Ada 35 Petugas Meninggal Dunia, 3.909 Orang Sakit Pasca Pemilu 2024

135
Ilustrasi kpu

LENSATENGGARA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa 35 orang petugas meninggal dunia setelah bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dikutip dari kompastv.com dari 35 orang tersebut, 23 di antaranya merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 3 orang dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 9 orang dari petugas Linmas.

KPU Sultra launching maskot dan jingle pilgub sultra 2024

“KPPS meninggal dunia sebanyak 23 orang,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (16/2/2024).

Selain korban jiwa, KPU juga mencatat 3.909 orang petugas yang mengalami sakit selama pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

BACA JUGA :   Viral! Kotak Suara di Kendari Ditemukan Tak Tersegel

“Sakit 3.909 orang dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, linmas 316 orang,” kata Hasyim.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, akan ada santunan untuk KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024.

BACA JUGA :   Hasil Quick Count Versi THI: Kejutan Caleg DPR RI di Dapil Sultra, Pendatang Baru Ungguli Petahana

Dalam surat Menkeu tersebut, santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia.

Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024:
  • Meninggal: Rp36.000.000
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000
  • Luka Berat: Rp16.500.000
  • Luka Sedang: Rp8.250.000
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000